Kompetensi Utama

Dari 22 kompetensi utama berdasarkan Permenkes N0. 373/Menkes/SK/III/2007, Tentang  Standar profesi sanitarian serta dituangkan dalam kurikulum  D-III Kesehatan Lingkungan diringkas sebagai berikut :

 1. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair

 2. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair.

3. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair.

4. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan, getaran, kelembaban, kecepatan angin, dan radiasi.

5. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia udara.

6. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara.

7. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat.

8. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat.

9. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitilogi tanah dan limbah padat.

10. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman.

11. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman.

12. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman.

13. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman serta usap rektum.

14. Melakukan survei vektor dan binatang pengganggu.

15. Melakukan pengukuran kuantitas air dan limbah cair.

16. Mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air.

17. Melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring.

18. Melakukan pendugaan air tanah.

19. Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor.

20. Mengoperasikan alat-alat pengambilan sampel udara.

21. Melakukan surveillans kesehatan lingkungan

22. Melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan.